Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi CPNS dan PNS Formasi Guru

 


Yth. Kepala MAN dan MTsN

Se - Kabupaten Nganjuk


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1692/Kw.13.2.4/KP.07.4/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, perihal : sebagaimana pokok surat dan dalam rangka pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil formasi guru maka bersama ini kami kirimkan edaran teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil formasi guru sebagaimana (terlampir) untuk dipedomani.

Surat resmi dapat diunduh pada link/tautan berikut :

Edaran Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru 

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.