EDARAN Pengusulan Insentif th 2021

 


YTH.

 1. Pengawas Madrasah 

 2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta se-Kab. Nganjuk 


    Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7242 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021, maka dalam rangka persiapan pencairan insentif untuk guru non PNS bulan Januari – Juni 2021 kami mohon saudara untuk mengusulkan nama-nama guru penerima Insentif GBPNS dengan mengisi data diri dan mengupload berkas persyaratan pada alamat link https://forms.gle/A3PrQkfXUpxFt8FX7 paling lambat tanggal 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB. 

    Adapun penetapan nama-nama guru penerima tunjangan insentif sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih. 

SURAT RESMI DAPAT DI DOWNLOAD PADA TAUTAN/LINK BERIKUT : Edaran Pengusulan Insentif Tahun 2021 

    Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih. 

6 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.