Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021


 

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2069/Kw.13.2.4/PP.00.9/04/2021, tanggal 14 April 2021 perihal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021 bagi guru madrasah bersumber dari APBN;
  2. Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
  3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut : (terlampir)
  4. Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut : (terlampir)
  5. Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang ditetapkan.
Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh guru diwilayah kerja saudara.

Surat Resmi dapat diunduh pada link/tautan sebagai berikut :


Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.