PROGRAM INDONESIA PINTAR KEMENAG 2021

Apa itu PIP ? 

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Siapa Sasaran Utama PIP?

Prioritas Sasaran Penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya


Selanjutnya terkait PIP tahun 2021, sambutan an. Direktur Jenderal,  Direktur KSKK Madrasah adalah sebagai berikut : 
Assalamualaikaum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP), Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021. Berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 Sehubungan dengan hal tersebut dimohon saudara untuk segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan Pendidikan Madrasah untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 
Wassalamualaikum Wr.Wb.


Terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP tahun 2021 beserta atribut lainnya, bisa diunduh pada tautan berikut : 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.