Penyampaian Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2021

 


Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7242 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Tunjangan Insentif bagi GBPNS pada RA dan Madrasah dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.
  3. Penyaluran Tunjangan Insentif dilakukan setiap semester langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
  4. Besaran Tunjangan Insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021)
  5. Kuota penerima tunjangan insentif GBPNS pada RA dan Madrasah tahun 2021 dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Nganjuk sejumlah 1.187 orang.
  6. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dan diprioritaskan untuk guru yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua.
  7. Bagi guru yang semester sebelumnya sudah melakukan proses verval S39a dan menerima tunjangan insentif, untuk semester ini tidak perlu mengajukan verval S39a lagi karena datanya sudah tersimpan.
  8. Dan bagi guru yang sebelumnya belum melakukan proses verval S39a dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima tunjangan insentif di Simpatika, bisa mengajukan diri dengan mengirimkan berkas S39a berikut lampiran ke Seksi Penma Kantor Kementerian Agama Kab. Nganjuk paling lambat tanggal 14 April 2021.
Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi
tersebut kepada seluruh guru madrasah Non PNS di wilayah kerja Saudara.

Surat resmi bisa didownload pada link/tautan berikut ; 


Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.