Larangan dan Komponen Pembiayaan BPOPP pada MA

 Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 855 Tahun 2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan Larangan dan Komponen Pembiayaan BPOPP pada MA

Hal tersebut di atas bisa diunduh pada tautan berikut : 

Larangan dan Komponen Pembiayaan BPOPP pada MA

Demikian, atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.