PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BULAN OKTOBER S.D DESEMBER 2020

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019, Tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:

  1. Cetak SKAKPT bulan Oktober s.d November 2020
  2. Absen Simpatika (S35) Bulan Oktober s/d November 2020
  3. SPTJM untuk pembayaran tuprof bulan Desember 2020 (format terlampir)
  4. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  5. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  6. No urut SK pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang tidak ada isikan dengan peg id simpatika ) 
  7. Semua berkas di scan dan di uplod pada alamat form : 
  • Non PNS Inpassing dengan alamat link https://forms.gle/5HA31XmBeAXz1Y4S9 
  • Non PNS Reguler / non Inpasing dengan alamat link https://forms.gle/EkEDdHZ5ViqRk8wn6  
  • PNS https://forms.gle/MBWgTTLZimK37qmZ7
    ( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )  
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal
3 Desember 2020.
  

Terkait persyaratannya, bisa dilihat di surat resmi dan dapat diunduh pada tautan berikut :

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.