Penyaluran Dana Bos Tambahan Madrasah TA 2020

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-6461/Kw.13.2.3/KP.02.3/12/2020 tanggal 2 desember 2020 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam, nomor : B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 tanggal 29 November 2020, hal Penyaluran Dana Bos Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020, Program BOS Tambahan ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang dipantau langsung oleh Bapak Menteri Agama, dan harus digunakan oleh Madrasah sebelum tanggal 31 Desember 2020, maka bersama ini kami sampaikan terkait hal tersebut.

Draft surat resmi, bisa di download pada tautan berikut : 
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.