PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF GBPNS MADRASAH BULAN OKTOBER S.D DESEMBER TAHUN 2020

 


Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7382 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2020 , maka dalam rangka persiapan pencairan insentif untuk guru non PNS bulan Oktober – Desember 2020 kami mohon saudara untuk mengusulkan penerima Insentif GBPNS dengan syarat sebagai berikut :
  1. Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS ( format terlampir )
  2. Form Lampiran Pengajuan Usulan Insentif ( format terlampir )
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format terlampir )
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard dan soft copy di upload pada alamat link https://forms.gle/4VEDmDyzGMMD1XPj9 paling lambat tanggal, 30 November 2020. 

Surat Resmi terkait edaran di atas dapat diunduh pada tautan berikut :
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.