Pemberkasan Ke 2 TPG dan Tukin Untuk PNS dan P3K Semester Ganjil 2023

 


Menyusuli surat edaran nomor B-3201/KK.13.13.2/PP.00/09/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja untuk Guru dan Pengawas Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKAKPT (S36) bulan September s.d Desember 2023 ( bagi yang sudah sertifikasi )
  2. Absensi Simpatika (S35) bulan September s.d Desember 2023
  3. Absensi Elektronik bulan September s.d November 2023
  4. SPTJM untuk pembayaran tunjangan bulan Desember 2023 (format terlampir)
  5. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  6. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika )
  7. Semua berkas di scan dan di upload pada link  berikut :  https://forms.gle/wy2rA5bt9yGT95pL7 
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 7 Desember 2023.
Surat resmi berikut lampiran dapat didownload pada tautan/link berikut :

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.