Pemberkasan ke 2 Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja untuk Guru dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Menyusuli surat edaran tanggal 2 Maret 2023 nomor : B-1269/KK.13.13.2/PP.00/3/2023 tentang Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja untuk Guru dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKAKPT (S36) bulan Maret s.d Juni 2023 ( bagi yang sudah sertifikasi ) 
  2. Absensi Simpatika (S35) bulan Maret s.d Juni 2023 
  3. Absensi Elektronik bulan Maret s.d Juni 2023 ( bagi PNS / P3K ) 
  4. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form 
  5. Semua berkas di scan dan di upload pada link  berikut : https://forms.gle/rjneBpb6naKAkN7QA 
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 10 Juli 2023.  
 
Surat resmi dapat didownload pada tautan / link berikut :
 
 
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.