Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap II Tahun 2023

 


Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-3861/Kw.13.02/KU.05/06/2023 tanggal 21 Juni 2023 hal sebagaimana pokok surat, kami sampaikan bahwa penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Untuk kebutuhan tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I; 
  2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023;
  3. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti :
    • Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
    •  Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
    •  Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Tempat Lahir (disesuiakan KTP);
    • Tanggal Lahir (disesuiakan KTP).
  4.  Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023;
  5. Pengambilan data kandidat calon peneirma Tunjangan Insentif Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.

Oleh karena itu, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kelima poin di atas kepada guru-guru di Madrasah guna mengoptimalkan penyaluran Tunjangan Insentif Tahap II Tahun 2023.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan/ link berikut :

Surat Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap II Tahun 2023

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.