Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah

 


Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Nomor : B-261/Dt.I.II/KU.05/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah, kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

  1. Kepala Madrasah agar memerintahkan  guru-guru  yang  namanya  tercantum  sebagai penerimBSU  ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
  2. Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing.
Surat resmi dapat diunduh pada link/tautan berikut :


Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.