Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan Januari s.d Maret 2022


 

Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru PNS dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang )
  2. Cetak SKAKPT (S36) bulan Januari s.d Maret 2022 ( bagi yang sudah sertifikasi )
  3. Absensi Simpatika (S35) bulan Januari s.d Maret 2022
  4. Absensi Elektronik bulan Januari s.d Maret 2022
  5. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  6. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  7. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika )
  8. Semua berkas di scan dan di upload pada link  berikut : https://forms.gle/Fhm63FxXb2pgGkFZ9

 ( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 6 April 2022.

Terkait hal tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh guru PNS di wilayah kerja Saudara, dan manakala masih terdapat guru yang belum menerima informasi tersebut menjadi tanggungjawab Saudara. 

Surat resmi berikut lampiran dapat didownload pada link/tautan berikut :

Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.