Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Semester Ganjil 2021/2022


 

Bedasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-7056/Kw.13.2.4/KU.01/12/2021, Tanggal 3 Desember 2021, tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bulan November s.d Desember 2021, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru non PNS yang bersertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang )
  2. Cetak SKAKPT (S36) bulan Juli s.d November 2021
  3. Absensi Simpatika (S35) bulan Juli s.d November 2021
  4. Surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan (format terlampir)
  5. SPTJM untuk pembayaran tuprof bulan Desember 2021 (format terlampir)
  6. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )
  7. Semua berkas di scan dan di upload pada tautan/link  berikut : https://forms.gle/4RJj5Wx5TRUPzAto6 
  8. Admin SIMPATIKA akan membatalkan kelayakan penerima tunjangan (SKAPT) pada SIMPATIKA, apabila penerima tunjangan belum mengirimkan berkas dan atau berkas yang dikirim tidak sah atau tidak lengkap.
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 7 Desember 2021.

Surat resmi berikut lampiran dapat diunduh pada tautan/link berikut :
Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.