Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan Oktober s.d Desember 2021

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7233 Tahun 2020, Tanggal 23 Desember 2020,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru PNS yang bersertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKAKPT (S36) bulan Oktober s.d November 2021
  2. Absensi Simpatika (S35) bulan Oktober s.d November 2021
  3. SPTJM untuk pembayaran tuprof bulan Desember 2021 (format terlampir)
  4. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  5. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  6. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )
  7. Semua berkas di scan dan di upload pada tautan/link  berikut :  https://forms.gle/FGwweiJuBTLwVxhx7 
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 4 Desember 2021.

untuk surat resmi berikut lampiran dapat diunduh pada tautan/link berikut :


Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.