Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Langsung Tunai

 


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-5283/Kw.13.2.5/HM.00/10/2020 tanggal 2 Oktober 2020, perihal : sebagaimana pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa :

  1. Calon penerima program ini merupakan guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil;
  2. Terkait guru yang sudah tercatat di modul Data Bantuan pada akun SIMPATIKAnya, di mohon untuk memastikan bahwa NIK, Nomor Ponsel Pribadi, Data Rekening yang tercatat  sudah benar;
  3. Khusus Data Rekening di mohon untuk memastikan nomor dan nama rekening sesuai dengan buku rekening dan aktif;
  4. Terkait guru dan tenaga kependidikan yang belum tercatat di modul Data Bantuan di akun SIMPATIKAnya, wajib melengkapi data tersebut dengan mengunggah hasil pindai KTP, NPWP (jika memiliki) dan buku rekening;
  5. Seluruh kepala madrasah memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3 dan 4 diatas;
  6. Batas waktu untuk melengkapi (updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020;
  7. Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di SIMPATIKA untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud selesai.
Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara menginformasikan beberapa hal tersebut di atas kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Surat resmi dapat diunduh pada tautan berikut :


Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.

1 komentar:

  1. Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet Dan Bantuan Langsung Tunai.. ini kabarnya bagaimana ?

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.