PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BULAN JULI S.D SEPTEMBER 2020

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019, Tanggal 31 Desember 2019,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:

  1. Cetak SKAKPT bulan Juli s.d September 2020
  2. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e)
  3. Absen Simpatika (S35) Bulan Juli s/d September 2020
  4. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  5. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  6. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang tidak ada pada lampiran sk isikan nomor urut sk dengan peg id simpatika saja )
  7. Semua berkas di scan dan di upload pada alamat form :
( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 11 Oktober 2020.

Terkait persyaratannya, bisa dilihat di surat resmi dan dapat diunduh pada tautan berikut :

Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.