Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah

Berdasarkan surat edaran Direktur KSKK Madrasah nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/ PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang mekanisme pembelajaran danpenilaian Madrasah dalam masa darurat pencegahan peyebaran Covid-19 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur nomor : B-1829/ Kw.13.2.1/PP.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal mekanisme pembelajaran dan penilaian Madrasah dalam masa darurat pencegahan peyebaranCovid-19, Bersama ini  kami sampaikan informasi sebagai berikut : 
1.     Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
b.     Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring / jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning Madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/ web dan atau / daring lainnya; 
c.      Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta ketrampilan beribadah siswa ditengah keluarga;
d.     Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

2.     Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumnpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sevelum tanggal 23 Maret 2020;
b.     Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai raport dan prestasi  yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan atau/ bentuk asesmen lainya yang menungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
c.      Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna , dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.     Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak menungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : 
1)     Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan);
2)     Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
3)     Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, Mts dan MA) dapat ditentukan oleh Madrasah;
4)     Tanggal penetapan kelulusan menunggu informasi Dinas.

3.     Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendis nomor 3036 tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan penyebaran virus covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 23 Maret 2020;
b.     Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan atau / asesmen lainya yang menungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring; 
c.      Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas  dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d.     Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas  pada semua tingkatan (MI, Mts dan MA) dapat ditentukan oleh Madrasah.

4.     Penerimaan peserta didik baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendis nomor 7265 tahun 2019, serta pada masa darurat ini dilaksnakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Madrasah harap menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 , termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di Madrasah; 
b.     PPDB sebisa mungkin dilaksanakan secara online dan /atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
c.      Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh Madrasah.

5.     Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada RA dalam kaitanya dengan pencegahan pandemi Covid-19 dilakukan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku. 

Terkait surat resmi tersebut di atas, bisa diunduh pada tautan berikut : 
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.