Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona / COVID-19

Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap virus Disease (covid-19) di Jawa Timur, maka Kementerian Agama di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Nganjuk perlu disampaikan hal-hal sebagai beriku:  
  1. Meliha perkembangan  saa ini  terkai covid-19 mak perl dihimbau  kepadSaudara agar melakukan pembelajaran di rumah untuk siswa-siswinya mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020 di seluruh Kabupaten Nganjuk;
  2. Pelaksanaan UjianAkhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) di Madrasah dan Ujian Akhir PDF Berstandar Nasional (UAPDFBN) di Pendidikan Diniyah dan Formal tetap dilaksanakan sesuai jadwal, dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan sebagai berikut :

a.    Menghindari Kontak Fisik Langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
b.    Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer / disinfectant / anti-septic sebelum dan sesudah ujian;
c.    Tidak memaksakan hadir di Madrasah apabila sakit bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan pusat assessment dan pembelajaran;
d.    Memastikan ketersediakan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
e.    Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UAMBN.  Pembersih dilakukan menggunakan disinfectant untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UAMBN, seperti handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
f.    Memastikan pengisian daftar hadir UAMBN terhindar potensi paparan COVID-19 antar peserta UAMBN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama;
g.    Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
h.    Jika ditemukan warga madrasah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar Kepala Madrasah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar Kepala Madrasah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terdekat.

3.   Selama aktivitas pembelajaran dilaksanakan di rumah, dihimbau kepada seluruh wali murid untuk mengarahkan aktivitas anak-anak pada learn from home/belajar di rumah/ sesuai dengan tugas mandiri yang akan diberikan madrasah dan akan dinilai pada saat pembelajaran aktif kembali di madrasah. Bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/mahad/ untuk membatasi aktivitas siswa/santri di luar asrama;
4.     Untuk Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren dihimbau untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan Pondok Pesantren;
5.   Mengajak semua warga madrasah dan Pondok Pesantren untuk melakukan doa Qunut Nazilah untuk menangkal penyebaran virus corona;
6.   Bagi Madrasah yang merencanakan kegiatan di luar kelas / Outing Class baik berupa perkemahan, studi wisata, outbond, dan yang sejenisnya ataupun kegiatan-kegiatan pembelajaran di luar kelas yang lain untuk menunda / meniadakan sampai batas waktu yang ditentukan;
7.    Bagi Madrasah yang tetap melaksanakan kegiatan di luar kelas / Outing Class sejak diterbitkan surat edaran ini maka secara kelembagaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk tidak bertanggung jawab terhadap segala kegiatan di luar kelas / Outing Class yang dilakukan;
8.  Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa di Madrasah;
9.   Surat ini untuk disebarluaskan kepada Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren sesuai dengan kewenangannya masing-masing.






Untuk lebih jelasnya, selengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut ini : 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Diberdayakan oleh Blogger.