EDARAN PENGUMPULAN SKMT DAN PEMUTAKHIRAN DATA SKAKPT SEBELUM PENCAIRAN


Nomor          : B.        /KK.13.13/2/PP.00/03/2020                           17 Maret 2020
Sifat              : Segera
Lampiran     : -
H a l              : Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
                        Sebelum pencairan TPG bulan Januari s.d Maret 2020


YTH.  1. Pengawas Madrasah
          2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta
               se Kab. Nganjuk
         
   Menindaklanjuti Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-1576/Kw.13.2.2/KU.00/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020 perihal Optimalisasi Tata Kelola Anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan :

1.    Setiap satuan kerja wajib memperhatikan kelayakan penerima dan nominal tunjangan profesi dengan menggunakan dokumen e-digital SIMPATIKA (SKMT,SKBK dan SKAKPT).
2.    Setiap satuan kerja dilarang melakukan proses pencairan anggaran tunjangan profesi dengan menggunakan patokan dokumen manual. Selisih perbedaan nominal pada e-dokumen Simpatika terpantau pada serapan anggaran masing-masing satuan kerja pada on-span Kemenkeu. Sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2019 huruf D, sanksi pada halaman 21 nomor 2 bahwa bagi satuan kerja menyalurkan dana pembayaran tunjangan profesi guru tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.    Pengiriman SKMT/S29 dilakukan secara online melalui link alamat https://forms.gle/oWLa4GiGXA5HjDEy9 ,link di buka mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020.
4.    Setiap PNS dan Non PNS yang memiliki SK Inpassing wajib memantau nominal penerimaan pada data SKAKPT, jika data SKAKT terdapat kekeliruan maka segera di update untuk di lakukan pembenaran, data pembenaran melalui S12 untuk update data karir Guru PNS harus urut mulai dari CPNS sampai dengan KP terakhir ( data KGB tidak perlu dimasukkan ) dan  update data detail SKAKPT, pengiriman data pembenaran S12 dan data detail SKAKPT di mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Maret 2020.
5.    Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020 di bayarkan sesuai dengan nominal SKAKPT yang keluar, jika terdapat kekurangan pembayaran antara SKAKPT dengan gaji pokok yang semestinya maka kekurangan nya tidak bisa terbayarkan sesuai juknis yang berlaku dan juga sebaliknya jika terdapat kelebihan pembayaran antara SKAKPT dengan gaji pokok yang semestinya maka PTK wajib mengembalikan ke kas Negara kelebihan bayar dan melakukan pembenaran terhadap data riwayat karir dan data detail SKAKPT.
6.    Bagi PTK yang baru lulus PPG yang telah mendapatkan sertifikat pendidik dan NRG nya sudah keluar melalui akun simpatika masing-masing diwajibkan untuk mengupdate data detail SKAKPT dan di setor ke pendma di lampiri copy sertifikat pendidiknya mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Maret 2020.



Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.


DOWLOAD SURAT RESMI DAN JUKNIS TPG 2020
Diberdayakan oleh Blogger.