PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BULAN OKTOBER - DESEMBER


Nomor             : B.       /KK.13.13/2/PP.01.2/12/2018                              Desember 2018
Sifat                : Segera
Lampiran         :
H a l                : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
                         
YTH.  1. Pengawas Madrasah
          2. Kepala MA,MTs,MI Negeri/yang diselenggaran masyarakat
 se Kab. Nganjuk
         


Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara dan  guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara agar memenuhi persyaratan pencairan TPG sebagai berikut:
1.    Foto copy daftar gaji ( PNS )
2.    Foto copy buku rekening BNI Penerimaan Tunjangan Profesi ( yang telah ada print out saldo mulai bulan Juli - September )
3.    Cetak SKAKPT Asli mulai bulan Oktober s.d November 2018
4.    Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
5.    SPTJM bermatrai Rp. 6000,- ,untuk pencairan bulan Desember 2018 ( format terlampir )
6.    Cetak daftar hadir simpatika S35 dan daftar hadir mengajar finger bulan Oktober s.d November 2018 ( bagi yang cuti bersalin harap melampirkan Suat Ijin Cuti yang mengetahui kepala Kemanag Kab.Nganjuk serta foto copy KK dan untuk yang melakukan ibadah haji dan umroh wajib melampirkan surat ijin cuti besar yang mengetahui kepala kemenag Kab.Nganjuk )
7.  Semua berkas  dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS. 
dan  berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMT.Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikirim ke seksi pendma secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 06 Desember 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

                                   
                                                                                                                                   

Diberdayakan oleh Blogger.