PEMBERKASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BULAN OKTOBER - DESEMBER
Nomor :
B. /KK.13.13/2/PP.01.2/12/2018 Desember 2018
Sifat : Segera
Lampiran
:
H
a l :
Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
YTH. 1. Pengawas
Madrasah
2. Kepala MA,MTs,MI
Negeri/yang diselenggaran masyarakat
se
Kab. Nganjuk
Bedasarkan Surat
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018,
Tanggal 02 April 2018, tentang
Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara dan guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan
Madrasah / RA saudara agar memenuhi persyaratan pencairan TPG sebagai berikut:
1. Foto
copy daftar gaji ( PNS )
2. Foto
copy buku rekening BNI
Penerimaan Tunjangan Profesi ( yang telah ada print out saldo mulai bulan Juli - September )
3. Cetak SKAKPT Asli mulai bulan Oktober s.d November 2018
4. Surat
pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (
format terlampir )
5. SPTJM bermatrai Rp. 6000,- ,untuk pencairan bulan
Desember 2018 ( format terlampir )
6. Cetak daftar hadir simpatika S35 dan daftar hadir
mengajar finger bulan
Oktober s.d November 2018 ( bagi yang cuti bersalin harap melampirkan Suat Ijin
Cuti yang mengetahui kepala Kemanag Kab.Nganjuk serta foto copy KK dan untuk
yang melakukan ibadah haji dan umroh wajib melampirkan surat ijin cuti besar
yang mengetahui kepala kemenag Kab.Nganjuk )
7. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
dan berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak
ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua
aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan
SKMT.Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikirim ke seksi pendma
secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal,
06 Desember 2018.
Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas
dianggap tidak mengusulkan.
Demikain atas
perhatian saudara disampaikan terima kasih.