Persiapan Usulan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2018


Nomor             : B.       /KK.13.13/2/PP.01.2/11/2018                              November 2018
Sifat                : Segera
Lampiran         : 1 ( Satu ) Lembar
H a l                : Persiapan Usulan Tunjangan Insentif  
                          GBPNS Madrasah Tahun 2018
                         
YTH.  1. Kepala MA,MTs,MI Negeri/yang diselenggaran masyarakat
          2. Kepala RA
 se Kab. Nganjuk
         


Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 484 Tahun 2018,  tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah , maka dalam persiapan pencairan tunjangan Insentif kami mohon saudara untuk mengusulkan penerima Insentif GBPNS dengan syarat sebagai berikut :
1.    Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS ( format terlampir )
2.    Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah ( dibuktikan dengan cetak Kartu Keaktifan PTK )
3.    Belum memiliki sertifikat pendidik
4.    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama ( NPK ) atau NUPTK
5.    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV ( foto copy Ijasah S1 / DIV )
6.    Bertugas pada Madrasah yang memiliki Ijin Operasional dari Kementerian Agama
7.    Cetak bukti surat Keputusan Layak Tunjanga Insentif Guru Madrasah bukan PNS/ Formulir S39a             ( Menunggu keluarnya Menu Pengajuan S39a Pada Akun Simpatika masing-masing PTK )
8.    Surat pernyataan Kinerja bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dan soft copy dikirim ke seksi pendma secara kolektif per lembaga paling lambat tanggal, 06 Desember 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

DIMIHON PENGUMPULAN BERKAS MENUNGGU MENU S39a KELUAR



CATATAN : PENGUMPULAN DI SERTAI SOFT COPY EXEL FORMAT USULAN SESUAI FORMAT TERLAMPIR ,FORMAT EXEL WAJIB DI ISI SEMUA TERUTAMA KOLOM PEG ID ,NIK DAN NAMA IBU KANDUNG. SETIAP PTK YANG SUDAH MEMPUNYAI NUPTK ATAUPUN NPK PASTI MEMILIKI PEG ID,CARA MENGETAHUI PED ID ADALAH DENGAN CARA MASUK KE AKUN KEPALA LALU MENU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LALU PILIH MENU LAPORAN DAN DOWLOAD FILE LAPORAN GURU
                                   

Diberdayakan oleh Blogger.