PERMINTAAN DATA PENGAWAS RUANG DAN PANITIA UAM MI

Nomor             : Kd.15.13/2/PP.05/        /2016                                                   Nganjuk ,     April 2016
Sifat                 : Penting
Lampiran           : 3 (tiga) lembar
H a l                 : Pendataan Panitia dan Pengawas Ruang
                          UAM Tahun Pelajaran 2015/2016

KEPADA YTH.
  Kepala MIN/ MIS se-Kab.Nganjuk



Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya nomor: Kw.15.2/1/PP.00/510/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal sebagaimana pada pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : 7322 Tahun 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar Nasional ( UAMBN ) / Ujian Akhir Madrasah ( UM ) Tahun Pelajaran 2015 / 2016 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.       Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 7322 Tahun 2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar Nasional ( UAMBN ) / Ujian Akhir Madrasah (UAM) Tahun Pelajaran 2015/ 2016
2.       Harap segera mengirimkan data panitia pelaksanaan UAM ( untuk penyelenggara ) sebagaimana format terlampir ;
3.       Harap segera mengirimkan data pengawas ruang pelaksanaan UAM dengan ketentuan 2 ( dua ) pengawas untuk masing-masing ruang ujian sebagaimana format terlampir ;
4.       Mengingat data tersebut akan dijadikan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang panitia dan pengawas ruang UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016, maka dimohon segera mengumpulkan soft copy dan hard copy sesuai format terlampir,terakhir pada hari Jum’at  tanggal, 15 April 2016 pada Seksi Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk


          Demikian untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Diberdayakan oleh Blogger.