PERMINTAAN DATA PENGAWAS RUANG DAN PANITIA UAM MI
Nomor :
Kd.15.13/2/PP.05/
/2016 Nganjuk
, April 2016
Sifat : Penting
Lampiran : 3 (tiga) lembar
H a l : Pendataan Panitia dan
Pengawas Ruang
UAM Tahun Pelajaran
2015/2016
KEPADA YTH.
Kepala MIN/ MIS se-Kab.Nganjuk
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Surabaya
nomor: Kw.15.2/1/PP.00/510/2016 tanggal 15 Januari 2016 perihal
sebagaimana pada pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor : 7322 Tahun
2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar
Nasional ( UAMBN ) / Ujian Akhir Madrasah ( UM ) Tahun Pelajaran 2015 / 2016
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Keputusan
Dirjen Pendis Nomor: 7322 Tahun 2015 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandaar Nasional ( UAMBN ) / Ujian
Akhir Madrasah (UAM) Tahun Pelajaran 2015/ 2016
2. Harap segera
mengirimkan data panitia pelaksanaan UAM ( untuk penyelenggara ) sebagaimana
format terlampir ;
3. Harap segera
mengirimkan data pengawas ruang pelaksanaan UAM dengan ketentuan 2 ( dua )
pengawas untuk masing-masing ruang ujian sebagaimana format terlampir ;
4. Mengingat data
tersebut akan dijadikan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang panitia dan
pengawas ruang UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016, maka dimohon segera
mengumpulkan soft copy dan hard copy sesuai format terlampir,terakhir pada hari
Jum’at tanggal, 15 April 2016 pada Seksi
Penma Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
Demikian
untuk dijadikan pedoman dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima
kasih.