KETENTUAN
PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 671 Tahun 2015 tanggal, 2 Pebruari
2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Raudlatul Athfal dan
Madrasah dalam Jabatan Tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kriteria dan
persyaratan menjadi peserta
Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang harus dilengkapi untuk dilakukan verifikasi
pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru ( AP2SG ).
1 1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari
Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang
mengajar pada RA/madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh
penyelenggara Pendidikan/kepala satuan pendidikan. Bagi guru bukan PNS yang
mengajar pada madrasah negeri SK pengangkatan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) dibuktikan dengan cetak
kartu NUPTK.
3 3. Aktif mengajar di RA/Madrasah negeri maupun swasta
dengan beban kerja minimal 24 JTM sesuai dengan kualifikasi ijazah yang
dimiliki. Dengan ketentuan minimal mengajar 6 JTM di Satminkal, dibuktikan
dengan Jadual dan SK Pembagian Tugas.
4 4. Berusia maksimal 58 (Iima puluh delapan) tahun
pada tanggal 31 Desember 2015.
5 5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan,
dengan melampirkan Ijazah terakhir beserta dengan akta mengajar dan transkrip
nilai yang dilegalisir.
6 6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti
sertifikasi tahun 2015, kecuali : a. telah berusia 50 (Iima puluh) tahun per 1 Desember 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru;
atau
b. mempunyai
golongan IV/a.
7. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan
PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada
satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/madrasah
per 31
Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus. Dibuktikan dengan fotocopy
sah SK pengangkatan sebagai guru dari awal sampai dengan Tahun 2015.
8. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU
NEGERI (www.padamu.siap.web.id)
(verval per 30 April 2015)
10. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
( format sebagaimana terlampir )
11. Mengumpulkan pas photo 3x4 berwarna background merah
sejumlah 6 lembar
12. Semua berkas dibuat rangkap 2 bendel dengan
ketentuan stopmal snel palstik sebagai berikut:
a. RA warna kuning
b. MI warna merah
c. MTs warna hijau
d. MA warna biru
13. Berkas terakhir dikumpulkan soft copy dan hard copy pada seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk pada tanggal, 4 Juni
2015.
14. Bagi guru yang mengirim berkas melebihi batas
ketentuan sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak
mengusulkan.