Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja untuk Guru dan Pengawas Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) ( harus bertandatangan pejabat yang berwenang ) 
  2. Cetak SKAKPT (S36) bulan Januari s.d Februari 2023 ( bagi yang sudah sertifikasi ) 
  3. Absensi Simpatika (S35) bulan Januari s.d Februari 2023 
  4. Absensi Elektronik bulan Januari s.d Februari 2023 ( bagi PNS / P3K ) 
  5. Surat Pernyataan sesuai format terlampir 
  6. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form 
  7. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika ) 
  8. Semua berkas di scan dan di upload pada link  berikut : https://forms.gle/Lbq8J6oE9DMfzyXj7  

            ( Upload per guru satu kali upload dan menggunakan email pribadi masing-masing )

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 6 Maret 2023.

Surat resmi berikut lampiran dapat didonwload pada link/ tautan berikut : 

1. Edaran Pemberkasan Pencairan Tunjangan Semester Genap 2023  

2. Surat Penyataan

3. Lampiran SK Pengawas

4. Lampiran SK PNS

5. Lampiran SK P3K

6. Lampiran SK non PNS 

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.