Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-472/Kw.13.02/PP.00/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 hal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.     Guru dan tenaga kependidikan madrasah segera melakukan aktivasi data individu dengan menggunakan akun masing-masing. Proses aktivasi data dimaksud memperhatikan validitas dan kelengkapan data profil serta data mengajar (beban kerja) melalui SIMPATIKA;

2.     Pengajuan mutasi PTK, Alih Fungsi dan Pergantian Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 27 Januari 2023, dengan syarat sebagai berikut :

a.     Mutasi PTK

-        SM01/ SM02

-        FC SK Pengangkatan satminkal baru

-        FC SK pembagian tugas satminkal baru

b.     Alih fungsi

-        S16

-        FC Ijazah Terakhir

-        FC SK Pengangkatan Terakhir

c.      Pergantian Kepala Madrasah

-        Form A09

-        FC Sah SK Pengangkatan dari Yayasan

3.     Pengajuan tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;

4.     Kepala Madrasah wajib mengajukan penonaktifan PTK jika yang bersangkutan :

a. meninggal dunia

b. mencapai batas usia pensiun

c. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.

5.     Pengajuan PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a.     Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag

b.     Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak tahun 2022) dari akun Madrasah, yang  ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon PegID, materai 2 lembar Rp 10.000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)

c.      Fotocopy e-KTP PTK

d.     Fotocopy SK Guru dan Pembagian Tugas Mengajar

e.     Fotocopy Ijasah S1 yang sesuai dengan Kualifikasi Akademik pada jenjang yang diajukan

f.       Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 27 Januari 2023. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK);

6.     Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal  31 Januari 2023 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM linier disatminkal bagi guru bukan PNS penerima tunjangan insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma), Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/jELhTbQVWry7vQdy7 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);

7.     Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan sampai dengan tanggal 3 Februari 2023 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing), Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/dh2pt9aetAS4EyEs8 Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);

8.     Semua guru wajib melakukan Verval Ijazah, jika tidak diajukan maka Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan tidak akan terbit;

9.     Setelah pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID baru sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;

10.  Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi
SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

11.  Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri
melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas
(smartphone) dan terhubung ke
SIMPATIKA;

12.  Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru
pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

13.  Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor
12 dan 13 yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut :

a.     Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan
berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35

b.     Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1
bulan berikutnya

14.  SKAKPT digenerate / diterbitkan setiap tanggal 2 dan 4 pada bulan berikutnya bagi yang memenuhi syarat;

15.  Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran
tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

a.     Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b.     Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c.      Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

d.     Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

16.  Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

17.  Berkas fisik sebagaimana pada poin 15 dan 16 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh
madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila
dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

18.  Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan
berkas yang dimaksud pada poin 16 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link
https://bit.ly/super2023-01 paling
lambat tanggal 20 Februari 2023.

            Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pencairan tunjangan profesi ini tidak ada pungutan maupun iuran dalam bentuk apapun kepada semua aparatur di lingkungan Kantor Kementerian Agama. 

Surat resmi dapat di download pada link/ tautan berikut :

Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap 2022/2023

Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.