Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi dan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS dan Pengawas Madrasah Bulan September s.d Desember 2022

 


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada seluruh guru PNS dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

  1. Cetak SKAKPT (S36) bulan September s.d Desember 2022
  2. Absensi Simpatika (S35) bulan September s.d November 2022
  3. Absensi Elektronik bulan September s.d November 2022
  4. SPTJM untuk pembayaran tuprof bulan Desember 2022 (format terlampir)
  5. Surat Pernyataan sesuai format terlampir
  6. Berkas scan harus berbentuk pdf dan asli, penamaan file scan harus sesuai petunjuk pada google form
  7. No urut sk pencairan wajib di isi sesuai data terlampir ( bagi yang namanya tidak ada pada lampiran SK isikan dengan Peg ID simpatika saja )
  8. Semua berkas di scan dan di upload pada tautan/link  berikut :  https://forms.gle/i5NqdT9U3oDETrqN7 
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas scan harap di upload paling lambat tanggal 5 Desember 2022.

Surat resmi berikut lampiran dapat didownload pada link/ tautan berikut : 


Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.