Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 Dan Juknis Penyaluran TPG 2022

 


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-590/Kw.13.2.4/HM.00/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 hal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Kementerian Agama
    Kabupaten, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam
    pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah;
  2. Bagi guru peserta PPG yang lulus tahun 2021 dan NRG nya sudah terbit, agar melakukan ajuan verval S36 berikut lampiran dengan menggunakan rekening bank BNI, berkas paling lambat dikirim ke Seksi Penma tanggal 8 Februari 2022;
  3. Pengajuan mutasi PTK dan Pergantian Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
  4. Kepala Madrasah wajib mengajukan penonaktifan PTK jika yang bersangkutan : 
    • meninggal dunia
    • mencapai batas usia pensiun
    • tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.
  5. Pengajuan PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    • Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag
    • Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak tahun 2022) dari akun Madrasah, yang  ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK, materai 2 lembar Rp 10.000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
    • Fotocopy e-KTP PTK
    • Fotocopy SK Guru dan Pembagian Tugas Mengajar
    • Fotocopy Ijasah S1 yang sesuai dengan Kualifikasi Akademik pada jenjang yang diajukan
    • Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 8 Februari 2022. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK);
  6. Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan sampai dengan tanggal 13 Februari 2022 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM disatminkal bagi guru bukan PNS penerima tunjangan insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma), Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/4Yr5ZCDBd9ktxt3N8 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);
  7. Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan sampai dengan tanggal 16 Februari 2022 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing), Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/NbAfkRo7muFYVr2E6 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian google form);
  8. Pengajuan tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan sampai dengan tanggal 8 Februari 2022;
  9. Semua guru wajib melakukan Verval Ijazah, jika tidak diajukan maka Surat Keterangan Kelayakan Tunjangan tidak akan terbit;
  10. Setelah pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID baru sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
  11. Kepala Madrasah agar lebih tertib dalam pengisian absensi di SIMPATIKA, dan dapat kami sampaikan bahwa sesuai juknis TPG 2022, dispensasi kehadiran di SIMPATIKA hanya diberikan untuk daerah terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota / BNPB / BPBP);
  12. SKAKPT diterbitkan pada tanggal 2 setiap bulannya bagi yang memenuhi syarat;
  13. Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan insentif GBPNS di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK (Berbasis Simpatika).
Surat resmi dapat diunduh pada tautan / link berikut :


Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.