Langkah - Langkah Teknis Pengelolaan SIMPATIKA Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1167/Kw.13.2.4/HM.00/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 hal sebagaimana pokok surat, bahwa dalam rangka persiapan Pengelolaan SIMPATIKA Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan PTK Baru/PegID baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    • Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Maret 2021) dari akun Madrasah, yang  ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK, materai 2 lembar Rp 10.000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
    • Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2021 )
    • Fotocopy e-KTP PTK
    • Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
    • Berkas di masukkan map rangkap 1 untuk RA warna kuning, MI warna merah, MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 12 Maret 2021. (mengumpulkannya perwakilan per madrasah, bukan per PTK)
  2. Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah dilakukan tanggal 8 s/d 18 Maret 2021 (Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan bagi guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi serta minimal 6 JTM bagi guru bukan PNS penerima tunjangan insentif, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma), Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/sbHQ49XKyz1jK41A8 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form ajuan Online);
  3. Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 19 s/d 24 Maret 2021 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing), Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/q6GCpnubQHToV6qq5 (Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form ajuan Online);
  4. Pengajuan tambahan jam mengajar diluar naungan Kantor Kementerian Agama harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan tanggal 8 s/d 18 Maret 2021;
  5. Setelah pengajuan S25, S29, Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID baru sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
  6. Bagi guru yang NRG nya baru terbit tahun 2020, agar melakukan ajuan verval S36 berikut lampiran, berkas paling lambat dikirim ke seksi Pendma tanggal 17 Maret 2021;
  7. Bagi semua guru penerima tunjangan profesi dan penerima tunjangan insentif untuk mengecek kembali kesesuaian nomor rekening yang dimiliki dengan data rekening yang ada di SIMPATIKA, jika tidak sesuai segera ajukan S36 berikut lampiran. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 17 Maret 2021;
  8. Kepala Madrasah agar lebih tertib dalam pengisian absensi di SIMPATIKA, dapat kami sampaikan, bahwa sesuai juknis TPG 2021, dispensasi kehadiran di SIMPATIKA hanya diberikan untuk daerah terkena dampak bencana;
  9. SKAKPT diterbitkan pada tanggal 2 setiap bulannya bagi yang memenuhi syarat;
  10. Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan insentif GBPNS di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK (Berbasis Simpatika).
Surat resmi dapat diunduh pada tautan berikut


Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.