Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

 

Menindaklanjuti surat edaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor B-640/Kw.13.2.1/KU.05/2/2021 tanggal 5 februari 2020 hal sebagaimana pokok surat diatas, kami mohon kepada saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Segera melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP tahap I Tahun Anggaran 2021 secara maksimal sesuai kondisi yang ada di masing-masing madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan melalui sistem aplikasi berikut: https://pipmadrasah.kemenaq.oo.id/verval/. Juknis manual verval dan langkah- langkah terlampir.
  2. Batas akhir verifikasi dan validasi data tersebut paling lambat tanggal 19 Februari 2021. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan verifikasi dan validasi belum selesai dilakukan, maka data nominatif akan ditetapkan sebagai penerima PIP tahap I Tahun 2021.
Surat resmi serta petunjuk terkait hal tersebut di atas dapat di unduh pada tautan berikut :
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.