Percepatan PIP 2020

Menindaklanjuti surat edaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor B-702/Kw.13.2.1/KU.05/2/2021 tanggal 10 Februari 2021 hal sebagaimana pokok surat. Bersama ini diberitahukan bahwa masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs dan MA) yang belum melakukan pencairan dana bantuan PIP tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan percepatan pencairan dana bantuan PIP dan siswa segera dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut. Surat Resmi beserta lampiran bisa diunduh pada tautan berikut : 

  1. Surat Percepatan PIP
  2. Lampiran 1 (MI)
  3. Lampiran 2 (MTs)
  4. Lampiran 3 (MA)

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.