Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Madrasah

Menindaklanjuti surat dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim nomor B-494/Kw.13.2.1/PP.01/1/2021, maka terkait layanan Pendidikan di Madrasah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia dimana berdasarkan hasil evaluasi di lapangan dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan. Sehubungan hal tersebut di atas, maka kami sampaikan untuk pembelajaran tatap muka terbatas bagi RA/Madrasah di Jawa Timur.

Surat Resmi terkait hal tersebut di atas bisa diunduh pada tautan berikut :

 Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Madrasah

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.