EDARAN USULAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GBPNS MADRASAH TAHUN 2020

 


Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7382 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019,  tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2020 , maka dalam rangka persiapan pencairan insentif untuk guru non PNS bulan Juli – September 2020 kami mohon saudara untuk mengusulkan penerima Insentif GBPNS dengan syarat sebagai berikut :

  1. Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS beserta Lampiran ( format terlampir )
  2. Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah ( dibuktikan dengan cetak Kartu Keaktifan PTK )
  3. Belum lulus sertifikasi ( belum memiliki sertifikat pendidik )
  4. Memiliki NPK dan / atau NUPTK
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan atau Guru Tetap Madrasah ( dibuktikan dengan SK dari Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan dan SK dari Kepala Madrasah Negeri bagi Guru Tetap Madrasah )
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri jadwal mengajar.
  9. Cetak bukti Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS (Formulir S39a)
  10. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas soft copy di upload pada alamat link https://forms.gle/n2EmLPvzP99eLUAQ8 paling lambat tanggal 27 Oktober 2020.

Surat Resmi terkait edaran di atas dapat diunduh pada tautan berikut :


Demikain atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.