Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7382 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2020 , maka dalam rangka persiapan pencairan insentif untuk guru non PNS bulan Juli – September 2020 kami mohon saudara untuk mengusulkan penerima Insentif GBPNS dengan syarat sebagai berikut :
- Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS beserta Lampiran ( format terlampir )
- Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah ( dibuktikan dengan cetak Kartu Keaktifan PTK )
- Belum lulus sertifikasi ( belum memiliki sertifikat pendidik )
- Memiliki NPK dan / atau NUPTK
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan atau Guru Tetap Madrasah ( dibuktikan dengan SK dari Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan dan SK dari Kepala Madrasah Negeri bagi Guru Tetap Madrasah )
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri jadwal mengajar.
- Cetak bukti Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS (Formulir S39a)
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format terlampir )
0 Comments:
Posting Komentar