PMA Nomor 24 Tahun 2018 Kebijakan Baru Pengangkatan Kepala Madrasah

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang ubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:

  • Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
  • Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)

Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.

Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.

Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  5. Memiliki sertifikat pendidik;
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;T
  10. idak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  12. Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:

  • PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
  • Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
  • Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.

Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:

  • Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
  • Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
  • Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
    • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Untuk PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

UNDUH DI SINI

PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah,

UNDUH DI SINI

Peraturan dan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah terbaru ini tentunya telah berlaku sehingga wajib menjadi pedoman bagi setiap madrasah yang akan melakukan pergantian atau pengangkatan kepala madrasah baru


Sumber : https://ayomadrasah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.