Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk Zona Hijau dan Zona Kuning Bagi RA/Madrasah

 

Gambar 1. Data Zonasi Risiko

Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor : B-3901/Kw.13.2.1/PP.00/8/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang sebagaimana pokok surat, serta memperhatikan surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, bahwa terkait layanan pendidikan madrasah di masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dan bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah, serta melihat perkembangan saat ini terkait dengan pandemi Covid-19 di Jawa Timur, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk berencana melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di zona Hijau dan zona Kuning dengan pertimbangan sebagai mana terlampir. 

Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.  

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.