Penegasan Matsama 2020

MATSAMA TAHUN 2020


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-3167/Kw.13.1.4/PP.00/07/2020 tanggal 9 Juli 2020, hal sebagaimana pokok surat, bersama ini kami tegaskan :
1.    Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan MATSAMA tahun pelajaran 2020/2021 agar tetap bepedoman pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan SKB 4 menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19);
2.    Kegiatan pembelajaran dan MATSAMA pada tahun ini dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline), karena kondisi Jawa Timur secara umum belum ada yang berkategori zona hijau;
3.    Bagi siswa yang berada di luar jangkauan jaringan internet atau tidak memiliki fasilitas pendukung dapat dilakukan dengan pendampingan atau menggunakan modul/video/film/fotocopy yang disiapkan oleh Madrasah/RA;
4.    Satuan pendidikan dilarang melakukan kegiatan pembelajaran dan MATSAMA dengan tatap muka di Madrasah/RA, sebelum mendapatkan rekomendasi/ijin resmi dari pihak-pihak yang berwenang;
5.    Diminta bantuan Saudara untuk memedomani dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut pada Madrasah/RA di lingkungan wilayah kerja saudara.
            Demikian surat ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.