Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun 2020

Menindaklanjuti surat edaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, nomor B-3159/Kw.13.2.4/KU.05/7/2020 tanggal 09 Juli 2020 hal sebagaimana pokok surat. Bersama ini diberitahukan agar saudara berkoordinasi dengan bank untuk melakukan proses pencairan kolektif PIP tahap II tahun 2020 sesuai juknis PIP nomor 967 Tahun 2020.

Bila ada permasalahan dalam pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2020 agar menghubungi :

BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)

BNI Pusat : Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)

Kemenag Pusat : Bapak Fakhrurrozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)

Terkait dengan hal tersebut, Surat Resmi dari Kabupaten bisa diunduh pada tautan sebagai berikut :
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.