Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7381 Tahun 2019, Tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA saudara untuk melakukan pemberkasan. 
Terkait persyaratannya, bisa dilihat di surat resmi yang bisa diunduh pada tautan berikut :
Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.