Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah

Ketentuan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
  1. Selama masa pandemi Covid-19, pembelajaran madrasah dilaksanakan dengan berpedoman pada Panduan Kurikulum Darurat yang telah diterbitkan Kemenag RI, dengan demikian pembelajaran madrasah akan tetap menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan siswa, serta pelaksanaan pembelajaran bermutu akan tetap bisa dirasakan oleh siswa madrasah baik pada masa pemberlakuan PSBB maupun pada saat penerapan New Normal. Pada setiap harinya siswa hanya akan fokus pada  Materi Esensial dari 1 atau 2 Mata Pelajaran pasangan dari Mata Pelajaran Utama, Pengembangan Diri, ataupun Peminatan.
  2. Aktivitas pembelajaran madrasah pada masa pandemi Covid berpedemoman pada Kalender Pendidikan berjalan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yaitu Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/ 2020 yang akan berakhir pada  20 Juni 2020 serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/ 2021 yang akan dimulai tanggal 13 Juli 2020.
  3. Warga Madrasah berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaik pada pembelajaran siswa madrasah di masa Pandemi Covid-19 ini, baik pada pemberlakuan Masa PSBB maupun saat pelaksanaan New Normal di madrasah.

Berikut ini disampaikan Edaran Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah. File tersebut bisa diunduh pada tautan berikut : 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.