Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah

Menindaklanjuti Surat Dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan
2.  Kelulusan Bagi Peserta Didik Kelas 6 MI, Kelas 9 MTs dan Kelas 12 MA
3.  Akhir Tahun Pelajaran dan Kenaikan Kelas
Terkait dengan surat tersebut, bisa diunduh pada tautan berikut : 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama serta ditindaklanjuti, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.