EDARAN SIMPATIKA AJARAN BARU 2019/2020 SEBELUM PENCAIRAN TPG

Nomor            : B.1734 /KK.13.13/2/PP.01.2/09/2019                                   12 September 2019
Sifat              : Segera
Lampiran        : 1 ( Satu ) Lembar
H a l                : Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
                        Tahun Ajaran 2019/2020

YTH.  1. Pengawas Madrasah
           2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta
               se Kab. Nganjuk
         
   Menindaklanjuti Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-3967/Kw.13.2.2/PP.00/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019 perihal pengelolaan data simpatika semester ganjil tahun ajaran 2019/2020, terkait hal tersebut bersama ini kami sampaikan :

1.     Pengajuan S25  oleh Kepala Madrasah dan entry siswa baru dilakukan tanggal 14 s/d 20 September 2019 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ) Pengajuan S25 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/HZsyi48BhM8u6VSeA ( Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form ajuan Online ).
2.     Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 20 s/d 27 September 2019 ( Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing ) Pengajuan S29 di lakukan melalui isian form pada alamat, https://forms.gle/5xWmagjs9DPL6J1N9 ( Harap Mengisi Form ajuan sesuai petunjuk pada isian Form ajuan Online ).
3.     Harap Mengisi Absensi pada simpatika dan mencetak SKAKPT jika masih ada kesalahan pada data pribadi maupun data sertifikasi.
4.     Pengajuan tambahan jam mengajar harus memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang dilakukan tanggal 14 s/d 20 September 2019.
5.     Pengajuan PTK Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Septeber 2019) dari akun Madrasah,yang  ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah),serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK , materai 2 lembar Rp 6000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b. Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2019 )
c. Fotocopy EKTP PTK
d. Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
e. Berkas di masukkan map rangkap 1 ,untuk RA warna kuning,MI warna merah,MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal 20 September 2019.
6.     Setelah pengajuan S25,S29,Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID Baru Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29.
7.     Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2019 di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).

Demikain atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.


DOWLOAD SURAT RESMI
Diberdayakan oleh Blogger.