EDARAN PEMBERKASAN TPG BULAN MEI S.D JUNI 2019


Nomor      : B. 1289  /KK.13.13/2/PP.00.5/07/2019                                                                 09  Juli  2019
Sifat         : Penting
Lampiran  :  1 ( Satu ) lembar
H a l         : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi


        
YTH.  1. Pengawas Madrasah
          2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasa
              se-Kab. Nganjuk

Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7263 Tahun 2018, Tanggal 31 Desember 2018,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.         Cetak SKAKPT Bulan Mei s/d Juni 2019
b.         Absen Simpatika (S35) Bulan Mei s/d Juni 2019 beserta absen finger Print bulan Mei s/d Juni 2019
c.         Surat Pernyataan sesuai format terlampir
d.         Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah melalui urusan umum paling lambat tanggal, 16 Juli 2019.

Demikain atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.



DOWLOD SURAT RESMI DAN LAMPIRAN

CATATAN BERKAS DI KIRIM KE KEMENAG MELALUI SEKSI UMUM DISERTAI PENGANTAR SURAT SESUAI FORMAT TERLAMPIR DAN JANGAN LUPA MEMINTA TANDA TERIMA PEMASUKAN BERKAS
Diberdayakan oleh Blogger.