Akifasi Simpatika Tahun Ajaran Baru 2019/2020


Nomor             : B.      /KK.13.13/2/PP.01.2/07/2019                                             24 Juli 2019

Sifat                 : Segera
Lampiran         : 1 ( Satu ) Lembar
H a l                 : Permintaan data Madrasah dan Aktifasi Simpatika
                          Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020
                         
YTH.  1. Pengawas Madrasah
          2. Kepala RA,MI,MTs dan MA Negeri/Swasta
se Kab. Nganjuk
         

Dengan ini kami sampaikan Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-3967/Kw.13.2.2/PP.00/07/2019 Tanggal 23 Juli 2019 perihal pengelolaan data simpatika semester ganjil tahun ajaran 2019/2020, terkait hal tersebut bersama ini kami sampaikan :
11    GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud  Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan  linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester ganjil tahun ajaran 2019/2020
22 Berkenaan dengan adanya penyesuaian dan kebijakan linieritas guru bersertifikat tersebut GTK madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru baik yang sudah bersertifikat ataupun belum.
33 GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4.
44 Guru Madrasah baik yang sudah memiliki sertifikat ataupun belum wajib mengisi jadwal mingguan dan mengisi absensi kehadirian pada simpatika.
55  Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir ( alpa atau sakit ) sesuai juknis pencairan TPG 2019.
66  Kewajiban registrasi atau perubahan data SIMPATIKA dan mutasi bagi guru madrasah berstatus CPNS.
77  Pembukaan secara terbatas perubahan TMT guru di simpatika.
88  Kepala madrasah secara otomatis memiliki hak akses sebagai admin madrasah pada simpatika sehingga memiliki tanggung jawab mengontrol proses transaksi yang berada pada level madrasah.
99 Pengisian absensi agar di isi paling lambat akhir bulan.
110 Penting untuk di ketahui bahwa dispensasi absensi untuk tahun 2019 sudah tidak ada lagi dan konsekwensi kelalian absensi yang tidak di isi adalah tidak keluarnya SKAKPT pada bulan terkait.
111 Untuk transaksi verval keaktifan penjadwalan mingguan, edit biodata, mutasi ataupun pengangkatan madrasah mulai dapat diproses pada tanggal 1 Agustus 2019.
112 Terkait absensi guru mutasi ataupun kepala madrasah baru dapat di proses per tanggal 1 Agustus 2019 dan pada bulan juli sudah bertugas, maka untuk pengisian absensi bulan Juli pada satmikal yang baru agar di prioritaskan segera mulai tanggal 1 Agustus sampai 6 Agustus 2019 karena jika melebihi tanggal tersebut maka guru atau kepala madrasah tersebut tidak dapat terisikan absensinya.
Megingat pentingnya ketentuan diatas agar saudara menginformasikan kepada seluruh guru madrasah di wilayah kerja masing-masing. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.




Diberdayakan oleh Blogger.