EDARAN PEMBERKASAN TUPROF BULAN APRIL 2019


Nomor    : B.1075/KK.13.13/2/PP.00.5/05/2019                                                    22  Mei  2019
Sifat       : Penting
Lampiran :  2 ( Dua ) lembar
H a l       : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
             
YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7263 Tahun 2018, Tanggal 31 Desember 2018,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.       Cetak SKAKPT Bulan April 2019
b.       Absen Simpatika (S35) Bulan April 2019 beserta absen finger Print bulan April 2019
c.       Surat Pernyataan sesuai format terlampir
d.       Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah. Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 24 Mei 2019.

Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


DOWLOAD EDARAN
Diberdayakan oleh Blogger.