Edaran Pemutakhiran Data Simpatika Dan Pengajuan Peg Id Baru


Nomor             : B- 597 /KK.13.13/2/PP.00.5/03/2019                           20 Maret 2019
Sifat                 : Penting
H a l                 : Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
                        Dan Pengajuan Peg Id Baru

YTH.  1.    Pengawas Madrasah Se-Kab.Nganjuk
2.      Kepala MTsN & MTsS Se-Kab.Nganjuk
3.      Kepala MIN & MIS Se-Kab.Nganjuk
4.      Kepala RA Se-Kab. Nganjuk
5.      Kepala MAN & MAS Se-Kab.Nganjuk

Bedasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7263 Tahun 2018, Tanggal 31 Desember 2018,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 , bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Pengajuan S25  oleh Kepala Madrasah dan entry siswa baru dilakukan tanggal 25 s/d 27 Maret 2019 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ).
2.      Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 28 Maret s/d 01 April 2019                      ( Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu untuk di gunakan sebagai arsip PTK masing-masing ).
3.      Harap Mengisi Absensi pada simpatika dan mencetak SKAKPT jika masih ada kesalahan pada data pribadi maupun data sertifikasi.
4.      Pengajuan mutasi guru dilakukan sebelum pengumpulan S25.
5.      Pengajuan PTK Baru/PegID Baru dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.Form S07 (Pakta Integritas terbaru cetak Maret 2019) dari akun Madrasah,yang ditandatangani Kepala Madrasah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah),serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK , materai 2 lembar Rp 6000,- (di taruh pada plastik tidak di tempel, di clip pada atas map)
b.Fotocopy SK awal mengajar sampai dengan SK Akhir ( SK Tahun 2019 )
c.Fotocopy EKTP PTK
d.Fotocopy Ijasah SD sampai dengan Ijasah Terakhir
e.Berkas di masukkan map rangkap 1 ,untuk RA warna kuning,MI warna merah,MTs warna biru dan MA warna Hijau. Berkas paling lambat di kirim ke seksi Pendma tanggal                         22 Maret 2019.
6.      Setelah pengajuan S25,S29,Pengajuan rekom dan Pengajuan PegID Baru Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29.
7.      Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2019 di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

DOWLOAD SURAT RESMI


Diberdayakan oleh Blogger.