EDARAN PEMBERKASAN TUPROF JUNI 2018


Nomor  : B. 1055/KK.13.13/2/PP.00.5/07/2018                                                   04 Juli  2018
Sifat     : Penting
Lampiran :
H a l     : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
                         
YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.       Cetak SKAKPT Bulan Juni 2018
b.       Absen Simpatika Bulan Juni 2018
c.       Slip Gaji Bulan Juni 2018 ( Bagi PNS )
d.       Surat Pernyataan sesuai format terlampir
e.       Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMT.Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 09 Juli 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Diberdayakan oleh Blogger.