Pemutakhiran data Emis dan GIS Semester Genap Tahun Ajaran 2017/2018


Nomor      :  B- 810  Kd.15.13/5/HM.01/3/2018                                26 April 2018
Sifat          :  Penting
Lampiran : -
Hal            :  Pemutakhiran data Emis dan GIS
                     Semester Genap Tahun Pelajaran
                     2017/2018

Yth.
1.  Kepala MAN & MAS se-Kab.Nganjuk
2.  Kepala MTsN & MTsS se-Kab.Nganjuk
3.  Kepala MIN & MIS se-Kab.Nganjuk
4.  Kepala RA se-Kab.Nganjuk
5.  Pengawas Madrasah se-Kab.Nganjuk

                             
Menindak lanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-1981/Kw.13.2/5/HM.01/04/2018 ,tanggal 25 April 2018, hal Pengantar pemutakhiran data Emis dan GIS Tahun Pelajaran 2017/2018, sehubungan dengan itu maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Pemutakhiran data Emis Semester genap Tahun pelajaran 2017/2018 di berlakukan wajib bagi seluruh MA,MTs,MI,RA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi bidang pendidikan madrasah.
2.   Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di wajibkan untuk melakukan pemutakhiran data emis semester genap tahun ajaran 2017/2018 dengan cara mengisi instrument pendataan emsi pada alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah.
3.    Bagi satuan pendidikan RA,MI,MTs,MA dan Pengawas madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data emis, tidak akan diakuai keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ( Termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya )
4.   Setiap satuan pendidikan wajib melakukan Update data GIS  pada alamat https://madrasah2.kemenag.go.id/gis/ ( dengan user name : NSM ,password : 123456 ), madrasah harus mengisi kondisi sarana prasara serta uplod data profil dan kelengkapan madrasah pastikan titik koordinat sesuai dengan tempat madrasah, madrasah harus mengisi uraian data kondisi sarana prasarana ,uraian kegiatan ,uplod foto kegiatan siswa terbaru serta uplod piagam ijin operasional yang terbaru.
5.    Waktu pelaksanaan pemutakhiran data emis semester genap tahun pelajaran 2017/2018 terhitung tanggal 26 April sampai denga 13 Juni 2018.


6.    Jika ada satuan pendidikan dan pengawas madrasah yang datanya belum masuk dalam data base referens emis segera meaorkan ke pendma paling lambat tanggal 04 Mei 2018

Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


DOWLOAD SURAT RESMI
Diberdayakan oleh Blogger.