EDARAN PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI DAN JADWAL PENGUMPULAN S25 DAN SKMT


Nomor     : B.       /KK.13.13/2/PP.00.5/04/2018                                                                              04 April  2017
Sifat        : Penting
Lampiran :
H a l        : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi
                                 
YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April 2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:
a.       Cetak Keaktifan Kolektif PTK atau S25 bisa di lakukan dan pengumpulan tanggal 5 s.d 6 April 2018
b.       Cetak SKMT S29 Di kumpulkan tanggal 9 s.d 10 April 2018
c.        Aktifasi kartu NUPTK Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018
d.       Print Out NRG Form S26e
e.       Form S31d Bagi Non PNS Yang sudah Menerima SK Inpasing dan yang sudah di Acc Kanwil
f.         Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a beserta lampirannya dan S29d )
g.       SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh pendma setelah setor S29a dan d )
h.       Cetak Analisis kelayakan tunjangan Periode 2017/2018 Semester 2 Pada Simpatika
i.         Foto copy daftar gaji ( PNS )
j.         Foto copy buku rekening BNI Penerimaan Tunjangan Profesi ( Bagi Yang belum mengupulkan )
k.        Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik)
l.         Aseli  keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang)
m.      Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
n.       Copy legalisir daftar hadir mengajar bulan Januari s.d Maret 2018 ( harap daftar hadir di sesuaikan dengan kehadiran aplikasi di simpatika )
o.       Semua berkas di scan dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMT.Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dan soft copy scan dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 12 April 2018. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.

Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


DOWLOAD SURAT EDARAN ,CEKLIS DAN SURAT PERNYATAAN

Diberdayakan oleh Blogger.