PEMBERKASAN TPG OKTOBER-DESEMBER

Nomor          : B. 2085 /KK.13.13/2/PP.00.5/11/2017                                          22 Nopember 2017
Sifat             : Penting
Lampiran      : -
H a l            : Persiapan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
                     Bulan Oktober s.d Desember 2017

YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Nganjuk
          2. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
          3. Kepala RA se Kab. Nganjuk


Bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada Guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA untuk melengkapi berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru bulan Oktober s.d Desember Tahun 2017 sebagai berikut   :

1.    Foto copy sah daftar gaji ( PNS ) bulan Oktober s.d Nopember dan pada awal bulan desember mengumpulkan daftar gaji bulan Desember 2017 ;
2.    FotoCopy SKBK Yang sudah di tandatangani Oleh Kepala KanKemenag Kab.Nganjuk;
3.    Prinout Kelayakan Tunjangan Profesi PTK Pada Simpatika ( Untuk Yang dispensasi Terkait Rasio dan Verval NRG )
4.    Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( format terlampir )
5.    SPTJM Penerima TPG bulan Desember 2017 bermatari Rp. 6000,- ( format Terlampir )
6.    Copy daftar hadir mengajar bulan Oktober s.d Nopember dan pada awal bulan desember mengumpulkan daftar hadir bulan Desember 2017
7.    Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.

Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal,  24 Nopember 2017. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.


       Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Catatan :

Untuk SKBK foto copy bisa ambil di pendma beserta dispensasi jika di cek kelayakan dulu berbunyi tidak layak dan wajb cetak ulang kelayakan pada simpatika
Diberdayakan oleh Blogger.