PEMBERKASAN TPG OKTOBER-DESEMBER
Nomor : B. 2085 /KK.13.13/2/PP.00.5/11/2017
22 Nopember 2017
Sifat : Penting
Lampiran : -
H a l : Persiapan
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bulan Oktober s.d Desember 2017
YTH. 1. Pengawas Madrasah
se-Kab. Nganjuk
2. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Nganjuk
3. Kepala RA se Kab. Nganjuk
Bersama ini kami sampaikan
agar Saudara menginformasikan kepada Guru-guru yang telah lulus sertifikasi
dilingkungan Madrasah / RA untuk melengkapi berkas pencairan Tunjangan Profesi
Guru bulan Oktober
s.d Desember Tahun 2017
sebagai berikut :
1. Foto copy sah daftar gaji ( PNS ) bulan
Oktober s.d Nopember dan pada awal bulan desember mengumpulkan daftar gaji bulan
Desember 2017 ;
2. FotoCopy SKBK Yang
sudah di tandatangani Oleh Kepala KanKemenag Kab.Nganjuk;
3. Prinout Kelayakan
Tunjangan Profesi PTK Pada Simpatika ( Untuk Yang dispensasi Terkait Rasio dan
Verval NRG )
4. Surat pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- ( format terlampir )
5. SPTJM Penerima TPG
bulan Desember 2017 bermatari Rp. 6000,- ( format Terlampir )
6. Copy daftar hadir mengajar bulan Oktober s.d Nopember dan pada awal bulan desember
mengumpulkan daftar hadir bulan Desember 2017
7. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu)
bendel dengan stopmap warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS.
Mengingat penting
dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi
Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal,
24 Nopember 2017. Bagi yang
mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak
mengusulkan.
Demikain
atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Catatan :
Untuk SKBK foto copy bisa ambil di pendma beserta dispensasi jika di cek kelayakan dulu berbunyi tidak layak dan wajb cetak ulang kelayakan pada simpatika